Sunday

Helm harus SNI ?






Aturan menggunakan helm ber-SNI sudah sering kita dengar belakangan ini. Namun masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional Indonesia itu.

Padahal mulai tanggal 1 April kemarin pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.

"Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih saja," ujar Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf ketika berbicang dengan detikoto, Rabu (31/3/2010).

Lebih lanjut John mengungkapkan hingga kini AIHI telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT
Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

"Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya helm ber-SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja," jelasnya

Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet

"Sebentar lagi jumlah itu akan bertambah," ujar John.

Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :

1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC dan lainnya.

Sumber :http://oto.detik. com/read/ 2010/03/31/ 172433/1329682/ 648/daftar- helm-helm- sni

7 comments:

  1. Sepertinya helm SNI memang sudah wajib ya. Hampir tiap hari polantas sosialisasi di pinggir jalan.

    Yang tidak saya sukai dari helm SNI adalah karena harganya yang mahal sehingga banyak yang mencurinya.

    Saya sangat benci kalau punya barang yang buat saya tidak tenang

    ReplyDelete
  2. hehe....iya bener dil..bbrp minggu yang lalu aja helm adik saya hilang...yang masalah,helm polisi itu udah SNI blm y?kan tutupan semua...hehehe..

    ReplyDelete
  3. aduh gara-gara g pake helm sni saya kena tilang nih, terpaksa saya damai dengan menyogok hihihihihihi, tapi qo helm polisi ke tutupan semua y? memang sudah sni?

    ReplyDelete
  4. kolaborasi yang bagus antara kepolisian dengan produsen helm. jangan-jangan besok keluar aturan, ban motor atau spare part juga harus merek tertentu yang distandarisasi :P

    ReplyDelete
  5. untung helmku (baca: VOG) udah SNI, nda perlu beli lagi :D

    ReplyDelete
  6. sepertinya banyak yang belum deh :D
    Maaf ya pak polisi, tapi banyak yang seperti itu kok faktanya :D

    ReplyDelete
  7. waduh... mesti beli helm yang ber-SNI ya mas? capeekkkk deccchhhh....

    ReplyDelete

Sobat, silakan isi komentar, kritik, uneg-uneg, dan saran yang membangun ya...trims